Entri Populer

Selasa, 03 Januari 2012

Musik MOZZART untuk Bayi dalam Kandungan Cetak E-mail
Ditulis oleh Dewan Asatidz   
----- Tanya ----- Assalamu'alaikum wr. wb. Ustadz, istri saya sedang hamil 3.5 bulan kemudian ada orang yang ingin memberikan hadiah kepada saya berupa kaset MOZZART yang katanya dapat meningkatkan kualitas intelektual bayi sejak dalam kandungan. Yang ingin saya tanyakan, apakah penggunaan sarana seperti itu dibolehkan dalam Islam? hukumnya apa? apakah tidak lebih baik kita dengarkan ayat-ayat Al-Quran saja? Atas jawaban ustadz saya ucapkan terima kasih. Wass.wr.wb. Abdullah - Kaltim ------- Jawab ------- Para ilmuwan syaraf memang telah menemukan bahwa getaran (suara) musik klasik (semacan ciptaan Mozart dan Bethoven) senada dg getaran syaraf otak. Karena getarannya yg sama, ia bisa merangsang syaraf otak utk berosilasi (berayun, bergetar). Osilasi syaraf otak seseorang tidak pernah berhenti, walaupun dlm keadaan tidur. Osilasinya akan lebih tinggi bila orang itu dlm keadaan sadar, dan semakin tinggi lagi bila digunakan berfikir. Bila musik klasik itu diperdengarkan pada bayi (bahkan ketika bayi itu masih dlm kandungan) syaraf-syaraf otaknya akan terangsang berosilasi. Dan ini membantu meningkatkan kecerdasan otak. Tak hanya itu, para ilmuwan bahkan sudah mengklasifikasi berbagai jenis musik yg perlu diperdengarkan dlm berbagai kesempatan yg berbeda. Misalnya saat mulai belajar musiknya berbeda dari saat belajar/berfikir serius. Dan tentu kita akan menjadi kurang konsentrasi belajar/berfikir jika sambil mendengarkan musik dangdut. Sebagaimana kita sebaiknya tidak mendengarkan lantunan Al-Qur'an atau musik-musik yg merangsang jiwa utk merenung ketika kita sedang bekerja, karena itu justru mengganggu konsentrasi kerja. Ketika sedang bekerja kita dengarkan musik yg menimbulkan semangat. Terus bagaimana dg lantunan Al-Qur'an? Saya kira lantunan Al-Qur'an itu lebih baik diperdengarkan utk diresapi kandungannya. Dan ini tentu hanya bagi orang tua. Kalaupun diperdengarkan pada bayi, paling manfaatnya sebatas menikmati enaknya suara si pelantun. Karena, tidak hanya orang tua, bayipun bisa menikmati suara-suara yg enak nan menentramkan. Kalau bayi Anda menangis dan Anda membiarkannya, semakin lama menangisnya. Dia akan cepat terninabobokkan jika Anda membopongnya sambil Anda nyanyikan sholawat, syi'ir, atau lagu-lagu halus. Lantunan Al-Qur'an setara dg itu. Qira'ahnya Syaikh Sudais (Imam Masjidil Haram) itu enak sekali didengarkan, walau kita ndak paham artinya. Bayi pun bisa menikmati itu. Dengan ungkapan lain, kita jangan memperhadapkan antara musik klasik Mozart dengan lantunan Al-Qur'an. Masing-masing ada saatnya tersendiri, dan ada kegunaannya tersendiri. Sama-sama perlu. Terus bagaimana hukum musik itu sendiri? Jawabnya, silahkan tengok Tanya Jawab mengenai musik. Cari di www.pesantrenvirtual.com dg kata kunci "musik". Arif Hidayat